TUGAS BAHASA INDONESIA
Diskusi mengenai "HUKUM"
Diskusi mengenai "HUKUM"
Welcome To All About Hukum Pidana Indonesia !
Pengertian hukum pidana
Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk kedalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.
- [1] Menurut Prof. Moeljatno, S.H Hukum Pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk
- [2]:
- Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.
- Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
- Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
sedangkan menurut Sudarsono, pada prinsipnya Hukum Pidana adalah yang mengatur tentang
kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan.
Dengan demikian hukum pidana bukanlah mengadakan norma hukum sendiri, melaikan sudah terletak pada norma lain dan sanksi pidana. Diadakan untuk menguatkan ditaatinya norma-norma lain tersebut, misalnya norma agama dan kesusilaan.
Sumber-Sumber hukum pidana
Sumber-Sumber Hukum Pidana
Sumber Hukum Pidana dapat dibedakan atas sumber hukum tertulis dan sumber hukum yang tidak tertulis.Di Indonesia sendiri, kita belum memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, sehingga masih diberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan dari pemerintah kolonial Hindia Belanda.
Adapun sistematika Kitab Undang-Undang Hukum Pidana antara lain :
- Buku I Tentang Ketentuan Umum (Pasal 1-103).
- Buku II Tentang Kejahatan (Pasal 104-488).
- Buku III Tentang Pelanggaran (Pasal 489-569).
Dan juga ada beberapa Undang-undang yang mengatur tindak pidana khusus yang dibuat setelah kemerdekaan antara lain:
- UU No. 8 Drt Tahun 1955 Tentang tindak Pidana Imigrasi.
- UU No. 9 Tahun 1967 Tentang Norkoba. UU No. 16 Tahun Tahun 2003 Tentang Anti Terorisme.dll
Ketentuan-ketentuan Hukum Pidana, selain termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun UU Khusus, juga terdapat dalam berbagai Peraturan Perundang-Undangan lainnya, seperti
- UU. No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria,
- UU No. 9 Tahun 1999 Tentang Perindungan Konsumen,
- UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta dan sebagainya.
Asas-Asas Hukum Pidana
Asas Legalitas adalah tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam Peraturan Perundang-Undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan (Pasal 1 Ayat (1) KUHP). Jika sesudah perbuatan dilakukan ada perubahan dalam Peraturan Perundang-Undangan, maka yang dipakai adalah aturan yang paling ringan sanksinya bagi terdakwa (Pasal 1 Ayat (2) KUHP) Dan Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan, Untuk menjatuhkan pidana kepada orang yang telah melakukan tindak pidana, harus dilakukan bilamana ada unsur kesalahan pada diri orang tersebut.[4] Asas teritorial, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku atas semua peristiwa pidana yang terjadi di daerah yang menjadi wilayah teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk pula kapal berbendera Indonesia, pesawat terbang Indonesia, dan gedung kedutaan dan konsul Indonesia di negara asing.
Asas nasionalitas aktif, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua WNI yang melakukan tindak pidana dimana pun ia berada Asas nasionalitas pasif, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua tindak pidana yang merugikan kepentingan negara Indonesia Delik Kata delik berasal dari bahasa Latin, yaitu dellictum, yang didalam Wetboek Van Strafbaar feit Netherland dinamakan Strafbaar feit. Dalam Bahasa Jerman disebut delict, dalam Bahasa Perancis disebut delit, dan dalam Bahasa Belanda disebut delict. Dalam Kamus Bahasa Indonesia, arti delik diberi batasan sebagai berikut. perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang; tindak pidana.
Utrecht memakai istilah peristiwa pidana karena istilah peristiwa itu meliputi suatu perbuatan (handelen atau doen) atau suatu melalaikan (verzuin atau nalaten) maupun akibatnya (keadaan yang ditimbulkan oleh karena perbuatan atau melalaikan itu), dan peristiwa pidana adalah suatu peristiwa hukum, yaitu suatu peristiwa kemasyarakatan yang membawa akibat yang diatur oleh hukum (Utrecht, 1994 : 251). Tirtaamidjaja (Leden Marpaung, 2005 : 7) menggunakan istilah pelanggaran pidana untuk kata delik.
Andi Zainal Abidin Farid (1978 : 114) menggunakan istilah peristiwa pidana dengan rumusan peristiwa pidana adalah suatu perbuatan yang diancam pidana, melawan hukum dilakukan dengan kesalahan oleh orang yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan itu. Demikian pula Rusli Effendy (1989 : 54) memakai istilah peristiwa pidana yang menyatakan bahwa peristiwa pidana haruslah dijadikan dan diartikan sebagai kata majemuk dan janganlah dipisahkan satu sama lain, sebab kalau dipakai perkataan peristiwa saja, maka hal ini dapat mempunyai arti yang lain.
Menurut Moeljatno (1993 : 54) memakai istilah perbuatan pidana yang dirumuskan yang diartikan sebagai perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum disertai ancaman (sanksi) berupa pidana tertentu, bagi barangsiapa yang melanggar larangan tersebut. Mengenai delik dalam arti strafbaar feit, para pakar hukum pidana masing-masing memberiikan Definisi berbeda, menurut Vos mendefinisikan delik adalah feit yang dinyatakan dapat dihukum berdasarkan undang-undang. Van Hammel mendefiniskan delik sebagai suatu serangan atau ancaman terhadap hak-hak orang lain,
sedangkan Prof. Simons mengartikan delik sebagai suatu tindakan melanggar hukum yang telah dilakukan dengan sengaja ataupun tidak sengaja oleh seseorang yang tindakannya tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan oleh undang-undang telah dinyatakan sebagai suatu tindakan yang dapat dihukum (Leden Marpaung, 2005 : 8).
Macam-Macam Delik
Dalam hukum pidana dikenal macam-macam pembagian delik ke dalam[5] : Delik yang dilakukan dengan sengaja, misalnya, sengaja merampas jiwa orang lain (Pasal 338 KUHP) dan delik yang disebabkan karena kurang hati-hati, misalnya,
- karena kesalahannya telah menimbulkan matinya orang lain dalam lalu lintas di jalan.(Pasal 359 KUHP).[5]
- Menjalankan hal-hal yang dilarang oleh Undang-undang, misalnya, melakukan pencurian atau penipuan (Pasal 362 dan378 KUHP)
- dan tidak menjalankan hal-hal yang seharusnya dilakukan menurut Undang-undang, misalnya tidak melapor adanya komplotan yang merencanakan makar.
Kejahatan (Buku II KUHP), merupakan perbuatan yang sangat tercela, terlepas dari ada atau tidaknya larangan dalam Undang-undang.
Karena itu disebut juga sebagai delik hukum. pelanggaran (Buku III KUHP), merupakan perbuatan yang dianggap salah satu justru karena adanya larangan dalam Undang-undang. Karena itu juga disebut delik Undang-undang.
Pengertian hukum pidana
Mengenai hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap seseorang yang telah bersalah melanggar ketentuan-ketentuan dalam undang-undang hukum pidana, dalam Pasal 10 KUHP ditentukan macam-macam hukuman yang dapat dijatuhkan, yaitu sebagai berikut :
Hukuman-Hukuman Pokok
- Hukuman mati, tentang hukuman mati ini terdapat negara-negara yang telah menghapuskan bentuknya hukuman ini, seperti Belanda, tetapi di Indonesia sendiri hukuman mati ini kadang masih di berlakukan untuk beberapa hukuman walaupun masih banyaknya pro-kontra terhadap hukuman ini.
- Hukuman penjara, hukuman penjara sendiri dibedakan kedalam hukuman penjara seumur hidup dan penjara sementara.[5] Hukuman penjara sementara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun. Terpidana wajib tinggal dalam penjara selama masa hukuman dan wajib melakukan pekerjaan yang ada di dalam maupun di luar penjara dan terpidana tidak mempunyai Hak Vistol.[4]
- Hukuman denda, Dalam hal ini terpidana boleh memilih sendiri antara denda dengan kurungan.Maksimum kurungan pengganti denda adalah 6 Bulan.
- Hukuman tutupan, hukuman ini dijatuhkan berdasarkan alasan-asalan politik terhadap orang-orang yang telah melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara oleh KUHP.
Hukuman Tambahan
Hukuman tambahan tidak dapat dijatuhkan secara tersendiri melainkan harus disertakan pada hukuman pokok,
hukuman tambahan tersebut antara lain :
Hukuman tambahan tidak dapat dijatuhkan secara tersendiri melainkan harus disertakan pada hukuman pokok,
hukuman tambahan tersebut antara lain :
- Pencabutan hak-hak tertentu.
- Penyitaan barang-barang tertentu.
- Pengumuman keputusan hakim.
Hukum acara pidana Indonesia
Hukum acara pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981. [sunting]
Asas dalam hukum acara pidana
Asas di dalam hukum acara pidana di Indonesia adalah:
- Asas perintah tertulis, yaitu segala tindakan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai dengan UU.
- Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, jujur, dan tidak memihak, yaitu serangkaian proses peradilan pidana (dari penyidikan sampai dengan putusan hakim) dilakukan cepat, ringkas, jujur, dan adil (pasal 50 KUHAP).
- Asas memperoleh bantuan hukum, yaitu setiap orang punya kesempatan, bahkan wajib memperoleh bantuan hukum guna pembelaan atas dirinya (pasal 54 KUHAP).
- Asas terbuka, yaitu pemeriksaan tindak pidana dilakukan secara terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP).
- Asas pembuktian, yaitu tersangka/terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP), kecuali diatur lain oleh UU. Tindak Pidana KhususPengertian Tindak Pidana Khusus Dikaitkan dengan Pasal 63 ayat 2 KUHP dan Pasal 103 KUHP Tindak Pidana Khusus adalah Undang-Undang pidana yang berada diluar hukum pidana umum yang mempunyai penympangan dari hukum pidana umum baik dari segi hukum pidana mateeril maupun formal.
Kriteria tindak pidana khusus :
- Mengatur perbuatan tertentu atau berlaku terhadap orang tertentu yang tidak dapat dilakukan oleh orang lain selain orang tertentu.
- Dilihat dari substansi dan berlaku bagi siapapun.
- Penyimpangan ketentuan hukum pidana 4
- Undang-Undang tersendiri Pasal 103 KUHP[2] ,
pasal ini merupakan aturan penutup di buku I, dengan bunyi:
"Ketentuan-ketentuan dalam bab I sampai dengan Bab VIII buku ini juga berlaku bagi perbuatan-perbuatan yang oleh ketentuan perundang-undangan lainnya diancam dengan pidana", kecuali oleh Undang-Undang ditentukan lain Pasal 63 ayat 2 : Jika suatu perbuatan, yang masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang dikenakan.
Andi Hamzah dalam bukunya yang menghimpun peraturan pidana diluar KUHP ini, penulis membaginya atas dua kelompok :
"Ketentuan-ketentuan dalam bab I sampai dengan Bab VIII buku ini juga berlaku bagi perbuatan-perbuatan yang oleh ketentuan perundang-undangan lainnya diancam dengan pidana", kecuali oleh Undang-Undang ditentukan lain Pasal 63 ayat 2 : Jika suatu perbuatan, yang masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang dikenakan.
Andi Hamzah dalam bukunya yang menghimpun peraturan pidana diluar KUHP ini, penulis membaginya atas dua kelompok :
- Perundang-undangan pidana khusus , seperti korupsi, subversi, enonomi, imigrasi, devisa, narkotika dst.
- Delik-delik yang terkandung dalam perundang-undangan buku pidana seperti, agraria, kehutanan, koperasi, perkimpoian, PEMILU, dan seterusnya.
Dalam kelompok dua ini ada diantaranya yang tidak memuat seluruh teks Undang-Undang, tetapi hanya pasal-pasal yang mengandung delik dan sanksinya serta langsung berhubungan dengan itu yang dimuat sesuai dengan maksud tersebut diatas.
Delict Khusus
Delict berasal dari bahasa latin yaitu delictum (delik) disebut strafbaar feit atau tindak pidana.
Dalam pengertian lain menurut oleh Van Hamel menyebutkan bahwa strafbaar feit adalah kelakuan orang (menselijke gedraging) yang dirumuskan dalam wet, yang bersifat melawan hukum, yang patut di pidana (straaf waardig) dan dilakukan dengan kesalahan, Menurut rancangan KUHP Nasional unsur delik terdiri dari : Unsur Formil A.Perbuatan manusia B.Perbuatan itu dilakukan atau tidak dilakukan C.Perbuatan itu oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai perbuatan terlarang D.Perbuatan itu oleh peraturan perundang-undangan diancam pidana.
Unsur Materil Perbuatan itu harus bertentangan dengan hukum yaitu benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai perbuatan yang tidak patut dilakukan. Kesimpulan nya tindak pidana khusus adalah suatu tindak pidana yang diatur dalam ketentuan khusus diluar KUHP , yang memiliki kriteria sebagai tindak pidana khusus, mempunyai Undang-Undang tersendiri yang mengenyampingkan ketentuan-ketentuan dalam KUHP sebagaimana yang terdappat dalam Buku satu dari Bab I sampai dengan Bab VIII Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Hukum Pidana Materiil dan Formil Hukum
Pidana Materiil ialah peraturan-peraturan hukum atau perundang-undangan yang berisi penetapan mengenai perbuatan-perbuatan apa saja yang dilarang untuk dilakukan (perbuatan yang berupa kejahatan/pelanggaran), siapa sajakah yang dapat dihukum, hukuman apa saja yang dapat dijatuhkan terhadap para pelaku kejahatan/pelanggaran tersebut dan dalam hal apa sajakah terdapat pengecualian dalam penerapan hukum ini sendiri dan sebagainya.
Hukum Pidana Formil atau Hukum Acara Pidana ialah ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur bagaimana cara pelaksanaan/penerapan Hukum Pidana Materiil dalam praktek hukum sehari-hari menyangkut segala hal yang berkenaan dengan suatu perkara pidana, baik didalam maupun di luar acara sidang pengadilan.
Sanggahan asas-asas hukum pidana :
a : saya bingung, di Indonesia pasal 1 KUHP bilang "Pasal 1 KUHP: segala perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada sebelumnya sedangkan disisi lain ada hukum yang melarang hakim menolak suatu perkara. Pasal 22 AB Hakim yang menolak untuk mengadakan keputusan terhadap perkara, dengan dalih undang-undang tidak mengaturnya, terdapat kegelapan atau ketidaklengkapan dalam undang-undang, dapat dituntut karena menolak mengadili perkara. Jadi yang dipake yang mana nih?
Dalam pengertian lain menurut oleh Van Hamel menyebutkan bahwa strafbaar feit adalah kelakuan orang (menselijke gedraging) yang dirumuskan dalam wet, yang bersifat melawan hukum, yang patut di pidana (straaf waardig) dan dilakukan dengan kesalahan, Menurut rancangan KUHP Nasional unsur delik terdiri dari : Unsur Formil A.Perbuatan manusia B.Perbuatan itu dilakukan atau tidak dilakukan C.Perbuatan itu oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai perbuatan terlarang D.Perbuatan itu oleh peraturan perundang-undangan diancam pidana.
Unsur Materil Perbuatan itu harus bertentangan dengan hukum yaitu benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai perbuatan yang tidak patut dilakukan. Kesimpulan nya tindak pidana khusus adalah suatu tindak pidana yang diatur dalam ketentuan khusus diluar KUHP , yang memiliki kriteria sebagai tindak pidana khusus, mempunyai Undang-Undang tersendiri yang mengenyampingkan ketentuan-ketentuan dalam KUHP sebagaimana yang terdappat dalam Buku satu dari Bab I sampai dengan Bab VIII Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Hukum Pidana Materiil dan Formil Hukum
Pidana Materiil ialah peraturan-peraturan hukum atau perundang-undangan yang berisi penetapan mengenai perbuatan-perbuatan apa saja yang dilarang untuk dilakukan (perbuatan yang berupa kejahatan/pelanggaran), siapa sajakah yang dapat dihukum, hukuman apa saja yang dapat dijatuhkan terhadap para pelaku kejahatan/pelanggaran tersebut dan dalam hal apa sajakah terdapat pengecualian dalam penerapan hukum ini sendiri dan sebagainya.
Hukum Pidana Formil atau Hukum Acara Pidana ialah ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur bagaimana cara pelaksanaan/penerapan Hukum Pidana Materiil dalam praktek hukum sehari-hari menyangkut segala hal yang berkenaan dengan suatu perkara pidana, baik didalam maupun di luar acara sidang pengadilan.
Sanggahan asas-asas hukum pidana :
a : saya bingung, di Indonesia pasal 1 KUHP bilang "Pasal 1 KUHP: segala perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada sebelumnya sedangkan disisi lain ada hukum yang melarang hakim menolak suatu perkara. Pasal 22 AB Hakim yang menolak untuk mengadakan keputusan terhadap perkara, dengan dalih undang-undang tidak mengaturnya, terdapat kegelapan atau ketidaklengkapan dalam undang-undang, dapat dituntut karena menolak mengadili perkara. Jadi yang dipake yang mana nih?
b: Sependek pengetahuan saya kan hakim dap at menggunakan yurispudensi apabila tidak Ada hukumnya yang mengatur
c: manurut saya Pasal 1 KUHP itu menjelaskan kalo sebuah perbuatan tidak dapat dihukum jika tidak ada ketentuan undang-undang yang mengaturnya, benar begitu?
Sedangkan kalo yang pasal 22 AB menjelaskan kalo terdapat kekosongan hukum, seorang hakim dapat melakukan rechtsvinding atau penemuan hukum.
Ga mungkin kan hakim bilang "Ah sori cuy gw ga bisa ngadilin nih perkara, lah kaga ada undang-undangnye nih". Maka dari itu Hakim bisa menggali hukum yang ga cuman dari undang-undang doang, salah satunya yurisprudensi
*Benarkan kalau ada yang salah
sanggahan hukum acara pidana indonesia
a: yang saya mau tanyakan adalah
banyak pasal2 di KUHP yang memberikan hukuman denda ribuan hingga ratusan perak saja.. apakah masih berlaku hingga sekarang?
b : kan intinya masih sama ...Kasih Uang Habis Perkara...
a : itu yg harus di ubah ... korupsi ato sgala praktik uang alam hukum...
c : pendapat saya setelah keluar perpu no 18 tahun 1960 jumlah hukuman denda itu di lipat gandakan menjadi 15 kali lipat.
d : tapi menurut saya Aneka macam denda didalam KUHP sudah tidak berlaku lagi saat ini. Penerapan dan pengaturan terhadap denda didalam hukum pidana diatur oleh UU Pidana Khusus atau yang didalamnya mengatur tentang sanksi pidana dan denda.
e : lalu Kalau kita kena penipuan berkedok hadiah motor itu lapor kemana ? Terus si Pelaku dikenain hukuman apa ya? dan apakah Si Pelaku juga dikenain penggantian uang ?
f : 1.lapor ya tetep ke polisi
2.kena 378 KUHP,Penipuan,maksimal 4 tahun
3.nggak,di ganti sama kurungan ajah
g: Apa semua Hukum (Korupsi/Penipuan/Kebakaran dll) itu ada Ganti Ruginya??? Tidak termasuk (Pemerkosaan/Pembunuhan dll)
h: pidana ga pernah ada yang kenal ganti rugi. kecuali dalam bidang praperadilan. hukuman tetap kurungan.
i : Dalam Pidana Semua hukuman adalah kurungan ..
kecuali dalam kasus praperadilan..
dalam hukum indonesia yg ada ganti rugi adalah hukum perdata..
j : menurut saya itu seperti dalam kasus pidana korupsi
yang dimana biasanya di jatuhkan hukuman pidana kurungan/penjara di tambah pidana denda, bila denda tidak dilakukan dapat di gantikan dengan pidana penjara/kurungan
pidana denda juga dapat di cicil
k : untuk pidana tidak hanya selalu kurungan/penjara
dalam Pasal 10 KUHP ditentukan macam-macam hukuman yang dapat dijatuhkan, yaitu sebagai berikut :
hukuman pokok
1.hukuman mati
2.hukuman penjara
3.hukuman kurungan
4.hukuman denda
5.hukuman tutupan
hukuman tambahan
1. Pencabutan hak-hak tertentu.
2. Penyitaan barang-barang tertentu.
3. Pengumuman keputusan hakim.
l: bedanya hukuman kurungan dengan penjara apa ya? bukankah itu sama? sama sama ditahan dalam suatu tempat dan tidak bisa hidup bebas ?
n : penjara kan dijebloskan ke LP, nah kalo kurungan dimasukin kemana ya?
m : menurut saya beda di fasilitas ama tingkat perampasan kebebasannya
hukuman penjara, hukuman penjara sendiri dibedakan kedalam hukuman penjara seumur hidup dan penjara sementara. Hukuman penjara sementara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun. Terpidana wajib tinggal dalam penjara selama masa hukuman dan wajib melakukan pekerjaan yang ada di dalam maupun di luar penjara dan terpidana tidak mempunyai Hak Vistol.
Hukuman kurungan, hukuman ini kondisinya tidak seberat hukuman penjara dan dijatuhkan karena kejahatan-kejahatan ringan atau pelanggaran.Biasanya terhukum dapat memilih antara hukuman kurungan atau hukuman denda. Bedanya hukuman kurungan dengan hukuman penjara adalah pada hukuman kurungan terpidana tidak dapat ditahan diluar tempat daerah tinggalnya kalau ia tidak mau sedangkan pada hukuman penjara dapat dipenjarakan dimana saja, pekerjaan paksa yang dibebankan kepada terpidana penjara lebih berat dibandingkan dengan pekerjaan yang harus dilakukan oleh terpidana kurungan dan terpidana kurungan mempunyai Hak Vistol (hak untuk memperbaiki nasib) sedangkan pada hukuman penjara tidak demikian.
a: oh.. dengan kata lain, masih sama2 tinggal di LP tapi beratnya hukuman berbeda .? tapi sepertinya pengertian tersebut sudah tidak terealisasikan di Indo (my opinion)
b: kurungan
anda dikurung (walopun di lembaga permasyarakatan) tapi ga keluar dari kota domisili anda
penjara
anda bisa dibuang ke nusakambangan
a : nah klo masa kurungan percobaan itu gmn?? CMIIW
kan ada tuh orang yg dalam masa pengadilan itu dikurung di penjarah padahal dia blm terbukti bersalah
c: tapi kalo menurut saya tidak terealisasikan karena keterbatasan lembaga pemasyarakatan, seharusnya memang beda , kalau hukuman kurungan maksimal 1 tahun 4 bulan, kalau penjara sampai seumur hidup
b: Kalo yg blon terbukti bersalah tp dikurung itu namanya penahan gan.
bisa dilakukan penahan apabila:
1. diduga Akan melarikan diri,
2. Menghilangkan barang Bukti
3. Mengulangi Tindak Pidana
(PASAL 21 KUHAP)
d : isi pasal KUHP saat ini banyak yang sudah usang (tidak relevan lagi untuk diterapkan), akibat lambannya DPR menyusun KUHP baru yang katanya nanti akan menjunjung tinggi keadilan apabila keadilan itu berbenturan dengan kepastian hukum.
a :
sebenarnya dengan penafsiran hukum ketidak relevanan isi pasal-pasal dalam KUHP bisa dikurangin gan, kalau ane sih sampe sekarang belum yakin DPR bisa ngerancang KUHP baru yang sesuai dengan nilai-nilai dalam masyarakat Indonesia. isu KUHP baru denger2 sih udah ada sejak dulu kala
b : Pasal-pasal yang tidak relevan lagi untuk diterapkan itu contohnya yang mana? jika kamu melihat masalah sanksi denda yang segitu nyatentu hal itu tidak relevan tapi dalam memutus suatu perkara, hakim memiliki wewenang untuk menciptakan hukum baru, dalam hal ini bisa berdasarkan akal sehat atau putusan-putusan hakim lain yang sudah terekam dalam yurisprudensi bagaimana jika ada yang tidak puas akan putusan tersebut?
disinilah peran dari "perlawanan hukum" yaitu banding, kasasi dan pk
a : menurut agan hukum di Indonesia gimana ?
b : hukum di indonesia masih pandang bulu gan,, memilahkan si kaya dan si miskin,,, yang punya uang yang bisa mengatur hukum
a: menurut saya ,hukum di indonesia bagus banget gan,tapi penyelengaraannya yg sangat menyimpang
b: percuma hukum di indonesia sampai dibuat undang'' yg begitu banyaknya dan ternyata cuman beberapa aja yg efektif dilakukan sesuai pasal ...uang segalanya gan , hukum tunduk sama yg namanya uang ...itulah indonesia yg bobrok hukum karena keegoisan untuk memenuhi keinginan individu ...
a: jadi menurut anda ini adalah hukum itu tumpul keatas & tajam ke bawah.
Saya ambil salah satu case, bagaimana pandangan agan sendiri case tindak pidana korupsi yang dilakukan Jaksa urip yang dituntut hukuman 15 tahun dan denda Rp 250 juta terkait kasus suap korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia? karena dia didakwa menerima suap US$ 660.000 dari Artalyta Suryani dan membantu Sjamsul Nursalim membuat surat sakit palsu untuk tidak menghadiri pemeriksaan.
b: tentang tindak pidana korupsi, salah satu unsur tipikor adalah merugikan keuangan negara. Nah, yang jadi pertanyaan adalah apakah kerugian negaranya itu dinilai pada saat terjadinya atau pada saat dilakukan penuntutan? Apakah dengan salah satu case tsb sudah berarti hukum itu tumpul keatas & tajam ke bawah?
a: Kenapa kok pencurian itu termasuk hukum pidana ya ?
b : Karena Pencurian itu Mengambil Sesuatu Yang bukan Haknya untuk dimiliki dengan cara melawan hukum. bisa liat Pasal 362 KUHP Dst.
- Hukuman kurungan, hukuman ini kondisinya tidak seberat hukuman penjara dan dijatuhkan karena kejahatan-kejahatan ringan atau pelanggaran. Biasanya terhukum dapat memilih antara hukuman kurungan atau hukuman denda. Bedanya hukuman kurungan dengan hukuman penjara adalah pada hukuman kurungan terpidana tidak dapat ditahan diluar tempat daerah tinggalnya kalau ia tidak mau sedangkan pada hukuman penjara dapat dipenjarakan dimana saja, pekerjaan paksa yang dibebankan kepada terpidana penjara lebih berat dibandingkan dengan pekerjaan yang harus dilakukan oleh terpidana kurungan dan terpidana kurungan mempunyai Hak Vistol (hak untuk memperbaiki nasib) sedangkan pada hukuman penjara tidak demikian.
www.kaskus.co.id